Pelita.online – Ribuan buruh dari beberapa daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari ini, Kamis (31/10/2019).
Tuntutan buruh sendiri yakni, menolak kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 yang naik 8,51% dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas III.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hal itu tidak masuk akal. Di saat pemerintah hanya menaikkan UMP 8,51%, iuran BPJS malah naik mencapai 100%.
“Upah naiknya cuma 8%, BPJS naiknya 100%. Itu nggak masuk akal. Ekonomi kita nggak masuk akal,” tegas Iqbal.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan buruh, terutama buruh di daerah-daerah. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.
“Kenaikan iuran BPJS kelas III Rp 42 ribu, kali 1 istri, 1 suami, 3 anak, itu Rp 210 ribu. Sedangkan pendapatan di tiap kabupaten kota dan provinsi beda-beda upah minimumnya. Di Sragen, Boyolali, Pacitan, Makassar, upah minimumnya cuma Rp 1,4 juta atau penghasilannya bisa jadi Rp 1 juta. Mereka akan berat dengan kenaikan iuran BPJS kelas III tuh terutama,” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap, Jokowi dapat membatalkan PP No. 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, Iqbal juga ingin menagih janji Jokowi yang sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami berharap presiden Jokowi menganulir kenaikan BPJS kelas III ini dan sebagaimana janji presiden Jokowi yaitu merevisi PP 78, tidak lagi menggunakan PP 78 dalam kenaikan upah minimum ini,” imbuhnya.
Sumber : Detik.com