Cegah Corona, Operasional Pertokoan dan Pasar Tradisional di Sleman Dibatasi

0

Pelita.online – Operasional pertokoan modern maupun yang berjaringan nasional serta pasar tradisional di Kabupaten Sleman, DIY mulai dibatasi. Penerapan kebijakan ini diberlakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.

“Kami sudah melakukan operasi penertiban dan langsung memerintahkan toko modern yang buka 24 jam agar tutup maksimal pukul 22.00 WIB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Minggu (29/3/2020).

Menurutnya, seluruh toko yang buka 24 jam diminta untuk membatasi jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Dari pemantauan yang kami lakukan, rata-rata mereka mematuhi imbauan dan mengubah jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB atau satu jam lebih cepat dari imbauan,” katanya.

Dia mengungkapkan, gugus tugas bersama dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) akan melakukan pemantauan terhadap toko modern yang masih buka dari pukul 07.00 WIB per Senin (30/3/2020).

“Karena ini juga mengacu peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 tahun 2019 yang menyebutkan pusat perbelanjaan modern dan toko modern berjejaring nasional buka mulai pukul 10.00 WIB,” ucapnya.

Shavitri mengatakan, selain toko modern, pembatasan juga diberlakukan pasar tradisional yang buka setiap hari.

“Masing-masing pasar berbeda untuk penentuan waktu batas jam buka,” katanya.

Dia menegaskan, tidak benar informasi pasar tradisional di Sleman ditutup. Semua pasar tetap buka hanya dibatasi jam operasionalnya.

Sebelumnya, Pemkab Sleman menetapkan status tanggap darurat Covid-19 menyusul penyebaran virus yang semakin meluas. Status ini sudah berlaku sejak 24 Maret dan akan berlanjut hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 23/Kep.DHA/A/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Sleman.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY