Cukai Rokok Naik Lagi, Inilah Harga Rokok 2021

0

Pelita.online – Bukan hanya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, harga rumah yang naik setiap tahun. Pun dengan cukai rokok. Saban tahun dikerek, sehingga akan mempengaruhi harga rokok di pasaran.

Hasil tembakau atau rokok termasuk objek cukai. Istilah sederhananya barang kena pajak. Dikenakan pajak karena rokok dianggap merugikan kesehatan.

Kalau kamu lihat di bungkus rokok, terdapat kertas cetakan berwarna biru atau hijau, ada hologram. Itu namanya pita cukai.

Pita cukai merupakan bukti pembayaran cukai atas penjualan tembakau dalam bentuk rokok. Dikeluarkan oleh Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC), namun dicetak oleh Peruri.

Pita cukai juga sering dipalsukan. Makanya, diberi hologram pada cetakan pita cukai untuk meminimalkan pemalsuan, sehingga negara terselamatkan dari kerugian.

Cukai Rokok Naik 12,5% Di 2021
Tahun ini, cukai rokok sudah naik rata-rata 23%. Dan Harga Jual Eceran (HJE) naik sebesar 35%. Selanjutnya kembali dikerek naik pada 2021.

Tarif cukai rokok rata-rata naik 12,5% berlaku mulai 1 Februari 2021, besaran harga jual eceran di pasar sesuai kenaikan tarif masing-masing.

Rincian kenaikan tarif cukai untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain:

Tarif cukai SKM golongan I sebesar 16,9%
Tarif cukai SKM golongan II A sebesar 13,8%
Tarif cukai SKM golongan II B sebesar 15,4%
Tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4%
Tarif cukai SPM golongan II A sebesar 16,5%
Tarif cukai SPM golongan II B sebesar 18,1%
Tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik.

Merek rokok yang termasuk SKM, di antaranya A Mild, Djarum Super, Gudang Garam Surya, dan Esse Mild. Sementara merek rokok jenis SPM, di antaranya Marlboro, Mevius, Lucky Strike, Dunhill, dan Esse Blue.

Untuk rokok jenis SKT, dijual merek Dji Sam Soe, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, Apache Kretek, dan lainnya.

Cukai Rokok Naik: Uangnya Buat Bantu Covid-19

Cukai rokok naik, negara bisa untung Rp 173 triliun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rokok terutama kretek filter menjadi penyumbang terbesar kedua kemiskinan di Indonesia, setelah beras.

Itu artinya, konsumsi rokok merupakan terbesar kedua orang Indonesia. Konsumsi utamanya adalah beras.

Oleh karenanya, peredaran rokok harus dikendalikan. Salah satunya dengan mengenakan cukai. Bahkan menaikkan tarif cukainya setiap tahun.

Tarif cukai naik biasanya dibarengi dengan kenaikan harga jual rokok di pasaran. Sehingga diharapkan dapat menurunkan konsumsi rokok.

Tujuan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan:

Menurunkan konsumsi rokok secara umum dari 33,8% menjadi 33,2% di 2021
Menurunkan konsumsi rokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% di tahun 2024
Dapat menyumbang penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 173,78 triliun dalam APBN 2021
Uang dari penerimaan cukai rokok, kemudian akan ditransfer ke daerah terutama kepada provinsi penghasil cukai atau penghasil tembakau. Namanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Peruntukan dana bagi hasil cukai rokok ini, mengucur ke:

50% untuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan buruh rokok (BLT 35%, pelatihan profesi dan bantuan modal usaha 5%, peningkatan kualitas bahan baku 10%)
Untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional sebesar 25% (mengurangi prevalansi stunting, penanganan pandemi Covid-19)
Untuk mendukung penegakkan hukum hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal sebesar 25%
Daftar Harga Rokok 2021 Setelah Kenaikan Cukai
Cukai Rokok Naik Lagi, Inilah Harga Rokok 2021

Bila cukai rokok tahun depan rata-rata naik 12,5%, kemungkinan besar harga jual rokok paling sedikit naik sebesar angka tersebut.

Dikutip dari Bisnis Indonesia, tahun depan harga jual eceran rokok SPM naik menjadi Rp 555 sampai Rp 935 per batang. Sedangkan SKM menjadi Rp 525 hingga Rp 865 per batang.

Rinciannya:

1. ROKOK SKM
SKM Gol I = naik Rp 125 per batang atau 16,9% menjadi Rp 865 per batang
SKM Gol II A = naik Rp 65 per batang atau 13,8% menjadi Rp 535 per batang
SKM Gol II B = naik Rp 70 per batang atau 15,4% menjadi Rp 525 per batang.
Salah satu merek rokok jenis SKM adalah Djarum Super. Di warung kelontong, harga rokok Djarum Rp 19.000 per bungkus isi 12 batang. Berarti per batang sekitar Rp 1.583.

Bila mengikuti ketentuan tarif di atas, harga jual Djarum Super di 2021 akan berkisar Rp 1.648-1.708 per batang atau menjadi Rp 19.776-20.708 per bungkus.

2. ROKOK SPM
SPM Gol I = naik Rp 145 per batang atau 18,4% menjadi Rp 935 per batang
SPM Gol II A = naik Rp 80 per batang atau 16,5% menjadi Rp 565 per batang
SPM Gol II B = naik Rp 85 per batang atau 18,1% menjadi Rp 555 per batang.
Salah satu merek rokok jenis SPM adalah Dunhill. Dijual seharga Rp 29.000 per bungkus isi 20 batang di warung kelontong. Berarti harga per batang Rp 1.450.

Bila mengikuti ketentuan tarif di atas, harga jual rokok Dunhill akan berkisar Rp 1.530-1.595 per batang. Atau menjadi Rp 30.600-31.900 per bungkus.

 

  • Sumber : vivi.co.id

LEAVE A REPLY