Dana Parpol tak Boleh untuk Gaji Pengurus

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengingatkan parpol dalam penggunaan dana bantuan. Penggunaan dana parpol harus sesuai koridor.

“Sepanjang dipakai untuk kegiatan kepentingan pendidikan politik anggota partai dan masyarakat, masih diperbolehkan,” katanya kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.

Menurutnya, dana parpol tak boleh digunakan untuk menggaji pengurus dan tunjangan hari raya (THR). Sebab dana yang berasal dari Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) tak boleh digunakan hanya untuk kelompok tertentu.

“Jika nanti dana bantuan parpol disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti gaji pengurus dan THR, maka MAKI siap memperkarakan sebagai tindak pidana korupsi untuk semua parpol yang menyimpang,” tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengaku ada konsekuensi yang diterima parpol terkait peningkatan dana bantuan. Partai harus terbuka dan mau diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena itu uang rakyat ya harus ada audit, kalau perlu KPK sendiri silakan. Tapi kan karena ini soal APBN, ya harusnya diaudit BPK,” tutup Ace.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY