Saracen Dapat Ceruk Pasar

0

Jakarta, Pelita.Online – Pengungkapan sindikat penyedia jasa konten kebencian Saracen oleh kepolisian mengafirmasi bahwa meningkatnya turbulensi kebencian atas sesama dalam dinamika sosial politik setahun terakhir ini ialah by design. Ada hasrat berkuasa yang ingin diraih dengan berbagai cara.

“Situasi sosial yang rentan, kelompok intoleran yang eksis dan berpengaruh, hasrat berkuasa dengan menggunakan segala cara, membuat kelompok Saracen mendapatkan ceruk pasar yang luas,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran persnya, kemarin.

Menurut dia, apa yang dilakukan kelompok Saracen merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas karena konten kebencian tersebut berdampak luas bahkan bisa mengarah pada genosida.

Pekerjaan kelompok Saracen, kata dia, merupakan kejahatan serius karena implikasi yang ditimbulkan dari konten kebencian ialah ketegangan sosial, konflik, diskriminasi, xenofobia, dan kekerasan.

“Bahkan pertemuan kelompok ini dengan para avonturir politik yang berkeliaran di Republik ini, jika dibiarkan, bisa mengarah pada genosida,” ucapnya.

Hendardi menambahkan, keberhasilan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri, sebuah direktorat baru yang dibentuk pada Maret 2017, diharapkan dapat berkontribusi mengurangi dan terus mencegah konten-konten kebencian di masa depan.

“Pencegahan konten kebencian bukan hanya untuk mendukung pelaksanaan agenda-agenda politik elektoral pada musim pilkada 2018 dan Pilpres 2019, tetapi yang utama ditujukan untuk pencegahan kebencian, diskriminasi, dan kekerasan,” katanya.

Meskipun demikian, tambah Hendardi, pengungkapan Saracen hanyalah salah satu cara yang diharapkan mampu memulihkan ruang publik kita yang lebih toleran.

Posisi ujaran kebencian

Peneliti bidang hukum pidana dari Mata Garuda Institute (MGI) Ola Anisa Ayutama meminta pemerintah untuk segera mempertegas posisi ujaran kebencian atau hate speech yang kerap beredar di masyarakat Indonesia.

“Dalam menyikapi kasus Saracen ini, pemerintah harus jelas merumuskan apa itu hate speech agar tidak berbenturan dengan hak konsitusional masyarakat untuk mengemukakan pendapat,” kata Anisa di Kampus UGM, Yogyakarta, kemarin.

Pasalnya, kata dia, kebebasan masyarakat dalam berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3). Ola mengatakan, untuk merumuskan apa itu hate speech, dapat dilihat pada bagaimana dokumen hukum internasional mengatur mengenai hal tersebut.

Misalnya, lanjut dia, melihat pada Convention on The Elimination of All forms of Racial Discriminationyang merumuskan hate speech sebagai penyebaran dan penghasutan ide berbasis diskriminasi ras dan kebencian ras yang berujung pada kekerasan terhadap ras.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY