Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp141 T Berpotensi Keluar dari RI

0

Pelita.online – Dana repatriasi Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) senilai Rp141 triliun berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana Program Pengampunan Pajak di dalam negeri (holding period) selama tiga tahun sejak dilaporkan pada Juli-Desember 2016 akan segera berakhir.

Berdasarkan pelaksanaan Program Tax Amnesty, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp4.295,8 triliun dengan total 638.023 Surat Pernyataan Harta (SPH). Dana itu terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.143 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp1.013 triliun, dan dana repatriasi Rp141 triliun.

Sedangkan uang tebusan sebesar Rp103,3 triliun. Seluruh dana itu berhasil dikumpulkan dalam waktu enam bulan, yaitu hasil kumulasi periode pertama pada Juli-September 2016 dan periode kedua pada Oktober-Desember 2016.

Khusus dana repatriasi, pemerintah memberlakukan aturan bahwa wajib pajak yang ‘memohon’ pengampunan kepada negara wajib memarkirkan dana di dalam negeri dalam berbagai instrumen investasi. Dana itu  wajib diparkir selama tiga tahun sejak pelaporan. Artinya, per bulan ini saja, dana repatriasi yang ditempatkan di berbagai instrumen investasi di dalam negeri sudah bisa ditarik kembali oleh wajib pajak baik untuk dipindahkan ke instrumen investasi lain di Tanah Air ataupun ‘dilarikan’ lagi ke luar negeri.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto yakin dana repatriasi wajib pajak Tax Amnesty tak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meski holding period akan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.

Keyakinan ia dasarkan pada kondisi ekonomi global yang saat ini penuh ketidakpastian.

“Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar),” ucap Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/10).

Selain karena alasan yang bersinggungan dengan kondisi ekonomi global, Hadiyanto juga melihat ada daya tarik lain di dalam negeri. Misalnya, iklim investasi yang sudah membaik.

“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu melalui berbagai kebijakan, fasilitas percepat perizinan, dan shifting melalui OSS dan sebagai macam,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyuarakan nada optimis serupa karena iklim investasi di Indonesia masih menarik dan tingkat imbal hasil (return) yang diterima investor masih cukup tinggi. Kendati begitu, bendahara negara memastikan bakal meracik kebijakan dan instrumen baru dengan otoritas sektor keuangan untuk menyikapi potensi keluarnya dana repatriasi Tax Amnesty.

Otoritas sektor keuangan tersebut, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini juga yang akan kami terus komunikasikan nanti melihat bagaimana perkembangan penggunaan dana repatriasi di dalam instrumen maupun jenis-jenis investasi,” katanya, Januari lalu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY