Dapat Gaji Rp 51 Juta, Apa Sih Tugas Stafsus Presiden?

0

Pelita.onlineĀ -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 staf khusus, setengahnya berasal dari kalangan milenial. Mereka akan mendapatkan hak keuangan Rp 51 juta per bulan.

Dengan pendapatan sebesar itu, lalu apa tugas mereka?

Tugas staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam pasal 18 berbunyi stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Untuk mendukung tugasnya, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.

Meski begitu, tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.

Berikut daftar 14 stafsus Jokowi dalam periode 2019-2024:

1. Angkie Yudistia
2. Aminuddin Ma’ruf
3. Adamas Belva Syah Devara
4. Ayu Kartika Dewi
5. Putri Indahsari Tanjung
6. Andi Taufan Garuda Putra
7. Gracia Billy Mambrasar
8. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana
9. Sukardi Rinakit
10. Arif Budimanta
11. Diaz Hendropriyono
12. Dini Shanti Purwono
13. Fadjroel Rachman
14. Anggit Nugroho

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY