Denda Pajak Kendaraan Makassar Dihapuskan Selama Masa Covid-19

0

Pelita.online – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sulsel serta Jasa Raharja Sulsel melakukan penandatangan kesepakatan bersama (SKB) di Kantor Dispenda Sulsel. Kesepakatan bersama ini dilakukan dalam memberikan kemudahan bagi warga di tengah wabah Covid-19.

Kasi STNK Samsat Makassar, Kompol Aryo mengatakan pelayanan Samsat Makassar tetap dilakukan dengan mempertimbangkan standar operasional Covid-19. Pelayanan juga dilakukan di jam tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans, Kadispenda Sulsel Andi Sumardin dan Kepala Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Kami serta Kasi STNK Samsat Makassar Kompol Aryo.

“Melaksanakan pelayanan di Samsat dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19,” kata Kasi STNK Samsat Makassar, Kompol Aryo, melalui rilisnya, Kamis (2/4/2020).

Aryo menjelaskan pihaknya juga melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bagi masyarakat. Penghapusan denda pajak ini diberlakukan selama masa Covid-19.

“Penghapusan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa tanggap bencana Covid-19,” jelasnya.

Untuk layanan di Samsat Makassar sendiri menurut Aryo sudah diatur. Pihaknya hanya memberlakukan layanan sejak pagi hingga siang hari.

“Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di mulai pukul 08.30 WITA-12.30 WITA dan pelayanan keadministrasian Samsat mulai pukul 08.30 WITA-14.00 WITA,” terangnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY