Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri soal Heli Mewah 24 Agustus

0

Pelita.online -D ewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik perdana pekan depan. Salah satu terperiksa yang akan disidang etik adalah Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019. Sidang etik tersebut akan digelar selama tiga hari yaitu pada 24-26 Agustus 2020 di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK.

Sidang pertama diagendakan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Kemudian, sidang etik hari kedua akan digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Firli Bahuri (FB) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Ketiga, sidang etik akan digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel). Dewas KPK bakal memanggil Firli untuk dimintai klarifikasi.

“Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini. Karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean kepada wartawan, Kamis (25/6).

Perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebelumnya diadukan oleh MAKI. MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY