Di BAP Anggota DPRD Bekasi, Sekda Jabar Disebut Terima Rp 3 M

0

Pelita.Online, Bandung – Jaksa KPK mengungkap fakta terbaru dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta mengenai besaran uang yang diduga diminta dan diterima Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat. Iwa disebut bukan menerima Rp 1 miliar, tetapi Rp 3 miliar.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaeman. Dia memang sebelumnya disebut ikut dalam pertemuan awal Iwa mengenai dugaan permintaan uang itu.

 

Awalnya Sulaeman mengaku dihubungi Hendry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi. Menurut Sulaeman, Hendry meminta bantuannya untuk menemui Waras Wasisto yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat.

Sulaeman pun menghubungi Waras. Singkat cerita, pertemuan antara Sulaeman, Waras, dengan Hendry terjadi di Km 39 Tol Cipularang. Saat itu menurut Sulaeman, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili turut hadir.

“Apa yang dibicarakan saat itu?” tanya jaksa KPK pada Sulaeman yang duduk sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).

“Saya nggak tahu, karena bicara bertiga,” jawab Sulaeman.

Maksud Sulaeman yaitu yang terlibat dalam pembicaraan yaitu Neneng Rahmi, Hendry, dan Waras. Setelahnya sekitar 2 pekan kemudian, menurut Sulaeman, terjadi lagi pertemuan di Km 72. Kali ini Iwa Karniwa disebut Sulaeman turut dalam pertemuan itu.

Sulaeman lagi-lagi mengaku tidak tahu isi pembicaraan tersebut. Dia mengaku bersama Waras tidak mengikuti pertemuan tetapi hanya menunggu di luar ruangan, sedangkan yang terlibat dalam pembicaraan yaitu Iwa, Neneng Rahmi, dan Hendry.

“Pada saat Neneng Rahmi dan Hendry pulang, Pak Iwa mengatakan ‘Ada titipan tuh nanti buat bikin banner’,” kata Sulaeman.

Selanjutnya Sulaeman mengaku ada pertemuan lanjutan di Gedung Sate. Dia menyebut pertemuan kembali diikuti Hendry, Neneng Rami, dan Iwa. Namun lagi-lagi dia mengaku tidak tahu isi pertemuan karena berada di luar ruangan.

“Ketika keluar disampaikan (oleh Neneng Rahmi) ini kaitan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang rekomendasi Gubernur,” ucap Sulaeman.

Sulaeman mengatakan bila setelah itu ada kode ‘tiga’ yang disampaikan Iwa. Pada saat itu Sulaeman mengaku tidak tahu maksud dari kode itu.

“Saat itu ada kode ‘tiga’ dari Pak Iwa, yang didengar saya dan Pak Waras,” ucap Sulaeman.

“Bagaimana kodenya?” tanya jaksa.

“Itu nanti ada pemberian banner ke kita ya sekitar tiga. Nah tiga itu nggak paham apa,” jawab Sulaeman.

Jaksa pun membacakan BAP Sulaeman yang isinya bila Sulaeman mengakui kode ‘tiga’ berarti uang Rp 3 miliar. Namun Sulaeman mengaku mengetahui maksud kode itu setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

“Izin saya ralat. Saat itu di penyidikan itu komunikasi saya dan Neneng. Saya bilang, ‘Bu tegaskan lagi dengan Pak Waras betul nggak ada komitmen 3’. Nah sampai sekarang nggak tahu apakah 3 itu apa,” kata Sulaeman.

Namun jaksa bahkan hingga majelis hakim mempertanyakan kejelasan hal itu pada Sulaeman karena keterangannya berbeda dari BAP. Sulaeman pun pada akhirnya menyebut bila Rp 3 miliar itu merupakan perkiraannya karena ada tiga kali pemberian.

“Ini betul keterangan saudara? Keterangan saudara benar atau nggak?” tanya hakim.

“Benar. Tapi saya nggak tahu tiga ini berapa,” kata Sulaeman.

“Ini bagaimana di BAP, keterangan saudara nanti akan dikonfrontir dengan saksi lain?” tanya hakim lagi.

“Perkiraan kami Rp 3 miliar. Karena ada pemberian uang sampai 3 kali,” jawab Sulaeman.

Detik.com

LEAVE A REPLY