Diduga Kampanye di Sekolah, Istri Gubernur Sumbar Terancam 2 Tahun Bui

0
ilustrasi

Pelita.Online, Padang – Istri Gubernur Sumatera Barat yang menjadi Caleg DPR dari PKS Dapil Sumbar II, Nevi Zuairina diperiksa Bawaslu Kabupaten 50 Kota. Ia terancam pidana karena diduga melakukan kampanye di sekolah.

Nevi menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/3) di Kantor Bawaslu Kabupaten 50 Kota di Tanjung Pati Payakumbuh.

“Ancaman hukumannya pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah,” kata Ketua Bawaslu 50 Kota, Yoriza Asra saat dihubungi detikcom, Rabu (6/3/2019).

Ketua Dharma Wanita Provinsi Sumatera Barat itu dilaporkan karena dugaan kampanye di SMKN 2 Guguak. Nevi hadir di sekolah tersebut pada 31 Januari 2019 lalu. Ia dilaporkan membagi-bagikan bahan kampanye dalam bentuk kartu nama.

“Bahan kampanye itu dibagikan kepada beberapa kepala sekolah yang hadir pada kegiatan tersebut,” jelas Yoriza.

Nevi dijerat pasal 280 ayat 1 uruf H UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemeriksaan pada Selasa itu baru tahap pertama, yakni klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Tahap berikutnya Bawaslu akan melaporkan hasil klarifikasi dan kepolisian melaporkan hasil penyelidikan.

“Dari situ nanti diputuskan apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY