Dirut Jamkrindo Buka Kendala Penjaminan Kredit Rendah

0

Pelita.online – Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo Rudi Anto mencatat total nilai kredit modal kerja UMKM yang telah dijaminkan perusahaan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp2,9 triliun.

Secara persentase angka tersebut masih rendah karena cuma mencapai 21 persen dari target serta baru menjangkau sebanyak 6.568 debitur.

Rudi mengatakan rendahnya capaian tersebut disebabkan pemilihan dan penempatan jaminan pada bank pelaksana diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Hal ini, menurutnya, membuat Jamkrindo tak bisa memaksa bank yang memenuhi persyaratan untuk ikut program penjaminan.

Pasalnya, bank-bank tersebut akan menanggung risiko jika kredit tak tersalurkan.

“Ada sedikit kendala, kami melakukan seleksi bank peserta sendiri berdasarkan ketentuan dari pemerintah. Tetapi perusahaan penjamin dalam tanda petik tidak bisa mendorong bank untuk menyalurkan pinjaman yang dijamin oleh KMK PEN,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (30/9).

Kendala lainnya adalah masih rendahnya partisipasi kelompok Bank Umum Swasta Nasional (BUSN). Beberapa di antara bank-bank tersebut, kata Rudi masih dalam proses persiapan internal baik kebijakan, sistem, Sumber Daya Manusia (SDM), maupun sosialisasi.

“Selama ini teman-teman di perbankan swasta belum pernah menikmati atau berhubungan dengan pinjaman dengan jaminan oleh pemerintah. Di mana di situ diatur mengenai prosedur dan tata cara komunikasi via IT sehingga data dan penjaminan dilakukan secara tidak dengan hard copy,” katanya.

Di samping itu, kendala lainnya adalah terbatasnya penyaluran program PEN. Kredit hanya boleh diberikan kepada satu debitur oleh satu bank yang mendapatkan penjaminan.

Di sisi lain, bank tidak dapat melihat apakah bank lain sudah menyalurkan program PEN tersebut pada debitur yang sama.

“Itu berapa feedback yang kami peroleh dari perbankan terkait dalam hal bagaimana mendorong supaya program pemerintah terutama untuk kredit modal kerja dalam rangka PEN ini bisa lebih cepat diserap untuk masyarakat,” imbuhnya.

Di luar hal tersebut, Jamkrindo sendiri akan mengajukan pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp102,55 miliar. Sementara IJP Loss Limit yang diwajibkan kepada Jamkrindo untuk dibayarkan ke pemerintah sebesar Rp13,407 miliar.

“Untuk membatasi eksposur risiko pemerintah memberikan lost limit, tetapi ada kewajiban bagi perusahaan penjamin dalam hal ini Jamkrindo untuk membayar premi IJP loss limitnya,” tandas Rudi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY