Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Tetap Ikut Pilkada

0

Pelita.Online – Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan tetap mengikuti Pilkada 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberhentikan pilkada Tulungagung, kendati Syahri sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Menurut Saut, hal itu merupakan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU sejak awal, sehingga lembaga anti rasuah tidak dapat mengubahnya meskipun tidak menghendaki hal tersebut.

“Kita tidak mengehendaki itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/6)

Namun demikian, andai kata Syahri terpilih, ia akan tetap dilantik. Tetapi, ia menambahkan, pelantikan akan dilakukan di ruang tahanan.

“Tapi kalau kemudian terpilih, seperti kan ada kejadian sebelumnya dilantik, di ruang tahanan dimana, itu kan prosedur-prosedur itu aja,” tukasnya.

Syahri Mulyo sedianya mengikuti Pilkada 2018 bersama pasangannya yakni Maryoto Birowo. Mereka akan bersaing dengan pasangan Margiono-Eko Prisdianto.

Sebelumnya, Syahri Mulyo menghilang dan tidak ada kabar, Syahri yang sebelumnya telah diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri akhirnya datang ke Kantor KPK pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (9/6). Setelah menjalani pemeriksaan ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [fiq]

Rmol.co

LEAVE A REPLY