Ditangkap Atas Dugaan Penganiayaan, 2 Mahasiswa Papua Ditahan di Polda Metro

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya menangkap 2 mahasiswa asal Papua, Roland Levy dan Kelvin Molama atas dugaan penganiayaan terhadap sesama mahasiswa berinisial RP. Saat ini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Dua (tersangka) sudah kita lakukan penahanan, satu ini masih kita lakukan pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Yusri mengungkap, selain melakukan penganiayaan, keduanya juga diduga melakukan pencurian tas dan HP milik korban saat aksi di depan gedung DPR RI pada 20 Januari 2021 lalu.

“Karena pada saat dilakukan pemukulan terhadap korban, sempat diambil tasnya dan direbut handphone daripada milik korban,” imbuh Yusri.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan 1 tersangka lainnya. Saat ini tersangka tersebut masih dikejar polisi.

“Tindak lanjut ke depan kita akan mengejar salah satu tersangka,” imbuhnya.

Sementara polisi juga saat ini masih mencari barang bukti handphone yang diduga diambil oleh para tersangka.

“Sekarang ini masih kita mencari juga barang bukti handphone mudah-mudahan kita bisa temukan, sekarang sudah terproses oleh Krimum Polda Metro Jaya, nanti kita tunggu hasilnya,” paparnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman, yang mewakili kedua aktivis yang telah diamankan tersebut mengatakan kliennya ditangkap pada dini hari tadi. Michael menyebut polisi tidak melampirkan surat penangkapan saat kedua aktivis itu diamankan.

“Saya ingin sampaikan di saat penangkapan itu dari pihak kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Seharusnya harus menjelaskan apa kesalahan seseorang itu mau ditangkap ya, secara kronologis harus jelas ya. Tapi ini tidak dilakukan,” kata Michael ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3) malam.

Michael mengatakan kedua kliennya dianggap melakukan penganiayaan kepada mahasiswa Papua lainnya inisial RP. Terkait detil dugaan penganiayaan tersebut, Michael mengaku penyidik tidak memberikan kronologis perihal penganiayaan yang dilakukan kliennya tersebut.

‘Itu di saat penangkapan surat salinan penangkapan tidak diberikan kepada keluarga maupun dua orang ini. Jadi tidak diberikan kejelasan apa sih kamu dugaan ditangkapnya secara detailnya tidak dijelaskan. Hanya disebut penganiayaan kepada RP, langsung ditangkap, langsung dibawa,” terang Michael.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY