Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Arman: Keluarga Nurdin Abdullah Akan Kooperatif

0

Pelita.online – Pengacara Arman Hanis ditunjuk keluarga Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi kuasa hukum dalam proses hukum Nurdin di KPK. Arman memastikan bahwa keluarga Nurdin Abdullah akan kooperatif.

Arman membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Nurdin Abdullah. Namun, dia mengaku belum secara resmi karena surat kuasa dari Nurdin Abdullah belum diterimanya.

“Saya belum resmi ditunjuk karena belum menerima kuasa dari Pak Nurdin. Tapi memang keluarga istri dan anak-anak, keluarga besar sepakat menunjuk saya selaku kuasa hukum Pak Nurdin selama proses hukum ini,” kata Arman kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Dia belum bisa banyak berkomentar terkait kasus suap sejumlah proyek di Sulsel yang menjerat Nurdin Abdullah. Arman juga menyebut bahwa dirinya belum bertemu dengan Nurdin untuk membahas langkah hukum ke depan.

“Pak Nurdin dengan saya belum berkonsultasi, bertemu untuk menanyakan langkah hukum atau gimana proses hukumnya,” ucapnya.

“Tapi pada intinya keluarga sepakat menunjuk saya. Saya sampaikan bahwa keluarga akan kooperatif, akan membantu KPK untuk menjalankan tugasnya. Sehingga perkara ini bisa menjadi lancar dan terang,” tambahnya.

Arman mengatakan konsultasi proses hukum dengan calon kliennya itu setidaknya harus menunggu hingga masa isolasi 14 hari Nurdin selesai. “Sekarang kan beliau lagi isolasi selama 14 hari karena pandemi. Nanti setelah isolasi baru kita bisa Zoom. Karena kan sekarang sudah nggak bisa tatap muka,” katanya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut daftarnya:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY