DPP PKB Minta Kenaikan Cukai Rokok Tidak Sampai 23 Persen

0

Pelita.online – DPP PKB meminta pemerintah mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan tersebut dinilai akan berdampak kepada pekerja rokok dan petani tembakau.

Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran Dita Indah Sari mengatakan, kenaikan cukai sebesar 23 persen terlalu besar. Dua kali lipat dari kenaikan di 2018 yang rata-rata sebesar 10,48 persen.

“Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen, dan harga jual eceran rokok sebesar 35 persen pada tahun 2020. Akan menimbulkan persoalan serius bagi industri tembakau,” kata Dita usai melakukan pertemuan kepada pekerja dan pengusaha rokok di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).

Menurutnya, kenaikan yang sangat besar tersebut akan menekan tingkat konsumsi yang berdampak pada tergerusnya volume produksi. Dampak yang lebih besarnya adalah petani dan pegawai pabrik rokok yang akan menanggung akibatnya.

Industri Hasil Tembakau (IHT) mampu menyerap sekitar 7 juta tenaga kerja. IHT juga memiliki keterkaitan dapat terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor lain. Seperti penyerapan tenaga kerja pedagang eceran 2,9 juta, 150 ribu buruh pabrik rokok, 60 ribu karyawan pabrik rokok, 1,6 juta petani cengkeh dan 2,3 juta petani tembakau.

“Kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi, diprediksi akan menimbulkan efek domino sesuai dengan konsep demond and supply,” tambah Dita.

Selain itu, lanjut Dita, akan berdampak kepada seluruh stakeholder di sepanjang mata rantai industri, petani, lapangan kerja, dan terbukanya pintu rokok ilegal di Indonesia. Kenaikan cukai rokok menyebabkan terjadinya pengurangan volume produksi IHT, yang pada akhirnya terjadi pengurangan lapangan pekerjaan.

DPP PKB menyatakan sikap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok yang dapat berdampak secara setemik terhadap nasib petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau.

“Kami berharap kenaikannya tidak mencapai 23 persen, tetapi 12 hingga 15 persen. Sehingga tidak mengguncangkan struktur industri hasil tembakau di Indonesia,” terang Dita.

Pemerintah harus mempertimbangkan nasib jutaan petani tembakau dengan memberikan standar harga terendah pembelian tembakau, agar nasib petani tembakau dapat terjamin.

“Upaya pemerintah untuk mencegah semakin banyaknya perokok usia dini. Seharusnya dilakukan dengan penguatan edukasi kepada anak-anak agar tidak merokok sebelum usia dewasa,” jelas Dita.

Handoko merupakan salah seorang pengusaha rokok asal Pasuruan yang memiliki 2 ribu karyawan mayoritas emak-emak. Dengan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran naik sebesar 35 persen, menurutnya akan menurunkan market di tahun depan sebesar 15 persen.

“Yang jelas berdampak kepada pekerja kami, kenaikan itu sangat tidak rasional. Kenaikan itu yang wajar-wajar saja. Karena kontribusi rokok di Jatim itu 65 persen dari nasional. Kalau itu goyang nasional juga akan goyang,” pungkas Handoko.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY