DPR Setujui 3 Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

0

pelita.online-Rapat Paripurna DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2021), menyetujui 3 nama hakim ad hocpada Mahkamah Agung (MA). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Persetujuan diambil setelah Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 1 calon hakim agung dan 6 hakim ad hoc.

Proses uji kelayakan dan kepatutan telah digelar di Komisi III. Pada 28 Januari 2021, Komisi III hanya memilih 3 dari 6 nama calon ad hoc yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc tindak pidana korupsi), Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari (hakim ad hoc hubungan industrial).

Sekadar diketahui, 1 calon hakim agung ditolak, karena telah melakukan plagiat dalam makalah yang diserahkan ke Komisi III.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY