Dua Anak Punk Dipolisikan Karena Aniaya Warga Perkara Petasan

0

Pelita.online – Dua pemuda yang badannya dipenuhi tato digelandang ke kantor polisi. Mereka diamankan setelah menghajar warga yang protes soal petasan yang mereka ledakkan di depan rumah korban.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan anggota komunitas punk yakni Maryono dan Andik Hariawan. Maryono merupakan Warga Dusun Cungkup RT 03 RW 02 Desa Ngrendeng Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Sedangkan Andik merupakan warga Desa Trenyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.

Polisi mengamankan keduanya setelah korban bernama Suliadi (43) melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya. Antara Maryono dan Suliadi masih bertetangga. Meski begitu, korban tidak segan melaporkan Maryono ke pihak berwajib lantaran penganiayaan yang dialaminya.

Dalam laporannya ke polisi, korban menyebutkan jika aksi penganiayaan itu terjadi Sabtu (8/6/) sekitar pukul 20.15 WIB. Korban berulang kali mendengar ledakan petasan di depan rumahnya. Merasa terganggu, korban lalu menemui pelaku.

“Korban bilang ke pelaku “nyumet mercon ora usah nang kono. Ganggu tonggone (meledakkan petasan tidak usah di situ. Mengganggu tetangganya),” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin menirukan ucapan korban saat melapor ke polisi, Minggu (9/6/2019).

Namun saran korban dibalas dengan nada emosi oleh pelaku. Pelaku membalas dengan ucapan ‘tuwek ora iso diajeni (orang tua tidak bisa dihormati)’. Mendengar jawaban pelaku, korban mendekati mereka berdua yang berada diseberang jalan. Korban lalu bilang ‘arep golek perkoro nang kene piye (mau cari perkara di sini ya)’.

“Tidak terima kata-kata korban, pelaku 1 memukul korban sebanyak 1 kali dengan tangan kanan. Dia menggunakan alat berupa siung babi, mengenai pipi kiri,” bebernya.

Tak hanya itu, korban berusaha menghindar menjauh. Namun pelaku yang satu lagi mendekati korban sambil memegangi tangan kanannya, supaya korban tidak bisa membalas. Pelaku 1 mendekati korban lagi dan melakukan pemukulan sebanyak 4 kali mengenai muka korban.

Setelah lepas dari pegangan pelaku, korban langsung lari masuk ke dalam rumahnya. Pelaku 1 masih berteriak-teriak mendekati rumah korban namun dihalangi oleh pelaku 2.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami robek pada pipi kiri dan harus dijahit. Serta memar pada dahi dan hidung. Setelah berobat ke dokter, korban melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan itu ke polisi,” imbuh Burhan.

Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap kedua pelaku sekitar pukul 22.30 WIB. Turut diamankan sebagai barang bukti, kaos milik korban, satu buah taring babi dan satu buah akik monel bermotif tengkorak yang dipakai untuk melukai korban.

“Saat kami tangkap, dari mulut kedua pelaku berbau alkohol. Kemungkinan keduanya baru saja mengkonsumsi minuman keras,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY