Duit Kas Dipakai Beli Mobil-Apartemen Pemegang Saham, Izin BPR di Bali Dicabut

0

Pelita.online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali. Pencabutan izin ini diputuskan setelah pemegang saham dan pengurus BPR Legian tidak dapat melakukan penyehatan bank selama masa pengawasan.

Pencabutan izin usaha itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019. BPR Legian dinyatakan tak bisa melakukan penyehatan dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai ketentuan maksimal 2 bulan dari tanggal 28 Maret-28 Mei 2019.

“Penetapan status BPDK disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta adanya intervensi negatif pemegang saham pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8%,” kata Kepala OJK Regional Bali-Nusra Elyanus Pongsoda saat jumpa pers di kantornya, Jalan P Diponegoro, Denpasar, Bali, Jumat (21/6/2019).

Dari catatan OJK per 31 Mei 2019 dana pihak ketiga yang dimiliki BPR Legian sebesar Rp 110 miliar yang terdiri dari tabungan Rp 33,8 miliar, tabungan bank lain Rp 1,3 miliar, deposito bank lain Rp 8,5 miliar, dan dengan nilai aset sebesar Rp 175 miliar termasuk gedung. Sementara nilai kredit sebesar Rp 129 miliar, dengan kondisi lancar Rp 59 miliar, kurang lancar Rp 37 miliar, diragukan Rp 26 miliar, dan macet Rp 68 miliar.

Ada beberapa indikator penyebab penurunan ratio, penurunan kecukupan modal menurut OJK yaitu pencairan deposan-deposan pada periode tertentu, transaksi antarbank yang tadinya senilai Rp 20-an miliar menjadi Rp 8 miliar, selain itu juga ada pengeluaran pribadi pemegang saham menggunakan dana kas. Pemegang saham BPR Legian ini diketahui merupakan ayah dan anak dengan nilai saham 99 persen dan 0,36 persen.

“Pengambilan uang jadi kami melihat itu dari berdasarkan data yang ada itu berbagai kepentingan pemegang saham dilakukan melalui diminta kepada direksi, direksi tidak independen, dipenuhi keluar duitnya. Ini berbagai kepentingan banyak, contohnya digunakan untuk membeli mobil pemilik saham jadi bukan untuk mendukung operasional,” jelasnya.

“Buat beli mobil, pembelian apartment, dan lain-lain, banyak rinciannya, ada untuk kepentingan keluarga juga biaya pembelian tiket segala macam. (Nilainya) Hingga Rp 10-20 miliar,” sambung Ely.

Ely mengatakan sejumlah langkah penyehatan yang dilakukan OJK pun tak berhasil memulihkan kondisi BPR Legian. Dia pun memastikan bakal melakukan pengawasan ke BPR-BPR lainnya untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.

“Kita ingin jumlah BPR di Indoensia 1.600-an, di Bali 136 itu bener-bener BPR sehat. Oleh karena itu kita sebagai lembaga pengawas melalakukan pembinaan pengawasan itu supaya BPR ini beroperasi secara sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian supaya peran dia melakukan intermediasi bagus. Jadi kalau ada yang tidak benar kami tegas juga,” tutur Ely.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Legian yang layak dan tidak layak dibayar. Proses verifikasi itu akan dilakukan LPS selama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha atau 24 Oktober 2019.

“Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau tim likuidasi. LPS mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian,” ucap Yusron.

Nasabah penyimpan dana diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/koran dan website LPS. Pengumuman tersebut bisa dicek di website lps.go.id, WhatsApp 082377884133, melalui koran atau media cetak.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY