Ekonom: Perppu Penataan BI, OJK dan LPS Tidak Dibutuhkan Saat Ini

0

Pelita.online – Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan saat ini tidak terlalu dibutuhkan. Menurutnya, perubahan saat ini tidak bisa dilakukan tiba-tiba.

“Sepertinya Perppu tidak dibutuhkan, karena ini tidak bisa tiba-tiba, suprise di sektor keuangan spekulatif sekali,” ujar Eko dalam diskusi virtual.

Terkait independensi yang ada di Bank Indonesia yang masuk dalam rencana Perppu tersebut, Eko menilai independensi bank sentral akan tetap ada, hanya saja mekanismenya yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR dalam pembahasan.

“Sekarang itu yang jadi problem seolah-olah negara di dalam negara, tinggal bagaimana mendefinisikan apakah independensi dalam instrumennya tapi tidak dalam tujuan tujuan,” kata dia.

Menurutnya, jika Perppu ini dipaksa untuk diputuskan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini maka tidak akan optimal untuk perubahan ke depan. Kuncinya ada pada perubahan di bank sentral.

“Kemudian, ini mengganggu dalam konteks stabilitas terutama jangka pendek tentu saja harus dilakukan dengan perencanaan ke jangka menengah,” ucapnya.

Selain itu, Eko juga menilai perlu adanya upaya ekstra dalam isu Perppu tersebut, dimana menurutnya tidak perlu sorotan keseluruhan kepada sektor keuangan saja, dan di satu sisi sektor fiskal pun belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.

“Sebetulnya, problemnya itu mempushnya apakah memang seolah olah ini jadi kesalahan sektor moneter dan keuangan, padahal kan sebetulnya ada amunisi yg dikeluarkan dr sisi moneter menuju ke fiskal tapi problemnya banyak sumbatan di fiskal,” tuturnya.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY