Eks Anggota DPR Jafar Hafsah Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

0

Pelita.online – KPK memanggil mantan anggota DPR RI Mohammad Jafar Hafsah terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jarfah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Markus Nari.

“Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Selain Jafar, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk Markus Nari terkait kasus tersebut. Mereka yakni Azmin Aulia selaku Direktur PT Gajenda Adhi Sakti, Tunggul Baskoro selaku mantan sales Director PT Oracle Indonesia, Fajri Agus Setiawan selaku Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthapura, serta dua orang swasta, Muda Ikhsan Harahap dan Dedi Prijono

Markus merupakan satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Untuk kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.

Pada kasus kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.

Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY