Eks Pejabat Kemenpora Tepis Terima Suap: Saya Tahu Mungkin Haram

0

Pelita.online –  Mulyana mengakui penerimaan Rp 300 juta semasa menjabat Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Uang itu diakui Mulyana diterimanya dari Ending Fuad Hamidy melalui Johnny E Awuy.

“Saya memang tahunya uang itu Rp 300 juta di bulan September. Ini saya sampaikan saja. Pak Johnny Bendahara KONI. Pak Johnny di BAP-nya kan sudah dijelaskan. Saya tolak itu,” kata Mulyana ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Hamidy dan Johnny telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Pada saat pemberian suap, Hamidy menjabat Sekjen KONI, sedangkan Johnny adalah Bendahara KONI.

Kembali pada kesaksian Mulyana. Dia mengatakan Johnny mengistilahkan uang itu sebagai THR ketika memberikan kepadanya.

“Bilangnya THR. ‘Ini THR, Pak, dari Pak Hamidy’,” ucap Mulyana menirukan apa yang disampaikan Johnny kepadanya.

Setelah menerima uang itu, Mulyana mengaku tidak menggunakannya. Dia mengaku menerima uang itu hanya untuk menghormati Johnny.

“Oh, sama sekali tidak (menggunakan uang itu). Uang itu dikembalikan ke KPK,” ucap Mulyana.

“Jadi sepeser pun saya tidak gunakan karena saya tahu (uang) itu mungkin haram gitu,” imbuh Mulyana.

Dalam persidangan ini, Mulyana didakwa menerima uang Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Hamidy melalui Johnny. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY