Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp 6,4 Miliar

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang dakwaan terhadap eks Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri. Sabri didakwa pasal tipikor terkait dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilwalkot Makassar tahun 2018, sebesar Rp 6,4 miliar.

“Perbuatan terdakwa Sabri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mudazzir saat membacakan dakwaannya di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis (19/9/2019).

Mudazzir menyebutkan terdakwa Sabri, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp.6.4 miliar. Dana yang diduga diselewengkan adalah dana untuk kegiatan honor PPK satu bulan dan PPS yang ada di seluruh kota Makassar.

Selain itu, dana yang diduga diselewengkan adalah dana pengadaan komputer dan perangkatnya di KPU Makassar yang nilainya mencapai sekitar Rp 398 juta.

“Selain itu, uang sebesar Rp 1,9 miliar dipakai Sabri dan Habibi (tersangka lainnya) untuk kebutuhan pribadinya seperti biaya tiket, akomodasi perjalanan, biaya hotel dan uang makan dan minumnya,” ungkapnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY