Geledah 2 Perusahaan, KPK Sita Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19

0

Pelita.online – Tim penyidik KPK menyita dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek saat menggeledah PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat. PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat merupakan vendor pengadaan bansos Covid-19.

“Dari dua lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Ali mengatakan, berbagai dokumen yang ditemukan tersebut penting untuk pembuktian tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Untuk itu, tim penyidik akan memverifikasi dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juliari Terima Rp 17 Miliar

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY