Gelinding Bola Salju Danny Pomanto Vs Erwin Aksa Tak Berhenti di Bawaslu

0

Pelita.online – Polemik Calon Wali Kota Makassar Ramdhan (Danny) Pomanto dengan Ketua Tim Pemenangan Paslon Appi-Rahman, Erwin Aksa terkait kasus black campaign terus berlanjut bak gelinding bola salju. Usai Bawaslu Makassar menghentikan laporan kubu Danny soal kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Erwin Aksa, kubu Danny akan mengadukan Bawaslu ke DKPP.

Kasus ini bermula ketika kuasa hukum pasangan calon Danny-Fatmawati melaporkan Erwin ke Bawaslu pada Rabu (14/10) lalu. Laporan itu karena kubu Danny menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.

“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar kuasa hukum Danny Pomanto, Ilham, beberapa waktu lalu.

Usai melakukan penyelidikan dengan 2 kali pemeriksaan, Bawaslu Makassar akhirnya menghentikan laporan kubu Danny. Sebab, Bawaslu Makassar mengaku tidak memiliki bukti yang kuat untuk terus melanjutkan kasus tersebut.

“Ya berhenti di pemeriksaan kedua semalam,” kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnaen, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/10) lalu.

Lebih lanjut Zul menegaskan laporan Danny itu dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup kepada Erwin Aksa yang diduga melakukan pelanggaran pidana. “Itu tidak cukup bukti melanggar pidana pemilihan,” ujarnya.

Kubu Danny lantas tidak terima laporannya ke Bawaslu terkait dugaan black campaign Erwin Aksa ditolak Bawaslu. Kuasa hukum Danny Pomanto, Ilham Harjuna menegaskan, tidak benar jika kasus ini tidak memiliki bukti yang kuat.

“Jadi apa yang disebutkan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kemarin, bahwa laporan itu tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup itu tidak benar,” kata kuasa hukum Danny Pomanto, Ilham Harjuna, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/10).

Ilham mengatakan pihaknya dalam memberikan laporan ke Bawaslu telah menggunakan Undang-Undang (UU) Pilkada. Dia pun tidak mengerti apakah Bawaslu menggunakan UU Pers atau UU ITE sebagai dasar menolak laporan mereka.

“Padahal menurut saya laporan saya sudah tepat menggunakan UU Pemilukada, karena lex specialis berlangsung Pemilukada sehingga UU Pers dan UU ITE tidak dimasukkan di situ,” terangnya.

Karena itu, Danny Pomanto berencana membawa masalah ini ke DKPP untuk memeriksa anggota Bawaslu yang menolak laporan mereka.

“Saya akan laporkan anggota Bawaslu ke DKPP karena tidak ada upaya hukum lagi, nanti biar Bawaslu jelaskan ke sana, bagaimana mekanisme laporkan itu,” ujar dia.

Sementara itu, Erwin Aksa menafsirkan keputusan Bawaslu menolak laporan itu sebagai bukti kebenaran kritiknya terhadap Danny Pomanto. “Alhamdulillah kalau tidak terbukti. Itu artinya kritik saya soal Danny itu benar,” kata Erwin Aksa kepada detikcom, Jumat (23/10).

Erwin juga mengapresiasi kerja profesional Bawaslu Kota Makassar yang melihat subtansi masalah yang dilaporkan oleh tim dari Danny Pomanto.

“Bawaslu sudah objektif dan profesional, sangat paham tentang substansi atau materi perkara,” ungkapnya.

Setelah laporan soal dirinya tidak diteruskan, Erwin mengaku akan terus memberikan pencerahan kepada masyarakat soal kerja Danny Pomanto selama memimpin Makassar selama 1 periode.

“Saya melihat Danny menjual janji yang belum dikerjakan, padahal 5 tahun dia sudah berkuasa. Saya tidak melihat ada hal luar biasa, Kota Makassar dibangun oleh saudagar atau enterpreneurnya yang hebat-hebat. Kota Makassar adalah kota jasa,” ungkapnya.

“Jadi yang membuat Makassar tumbuh karena konsumsi dan investasi swasta, bukan belanja pemerintah atau kebijakan publiknya Danny,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY