Gencar Bangun Infrastruktur, Negara Harus Punya Cadangan Tanah

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan salah satu tujuan dibentuknya bank tanah adalah mengelola tanah untuk kepentingan nasional.

Menurutnya, di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah saat ini, negara harus memiliki cadangan tanah. Hal itu karena tanah merupakan sumber daya yang terbatas.

“Tanah itu tidak akan bertambah lagi sementara pembangunan harus terus berjalan,” kata Himawan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Jika negara tak memiliki cadangan, sementara tanah yang ada saat ini semakin terbatas, maka akan terjadi perubahan peruntukan tanah.

Karena kondisi tersebut negara perlu membentuk suatu lembaga yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan tanah melalui Bank Tanah.

Himawan menuturkan, bank tanah ini selain untuk mendukung penyediaan tanah bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur, juga dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Konsepnya Bank Tanah akan mendukung program Reforma Agraria. Tanah untuk program ini akan difasilitasi dan didistribusikan oleh Bank Tanah kepada masyarakat,” ujar dia.

Selain itu juga kepentingan sosial, Bank Tanah akan menyediakan tanah untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta rumah ibadah.

Di berbagai daerah, Bank Tanah juga akan membuka kawasan industri baru, yang efeknya akan menyerap tenaga kerja.

Himawan mengatakan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan sebanyak 30 persen dari tanah yang dihimpun dan dikelola Bank Tanah wajib digunakan untuk kepentingan Reforma Agraria.

“Tujuannya ke depan agar masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki dan tentu Bank Tanah bukan lembaga untuk mengkomersilkan tanah-tanah tersebut,” tuntas Himawan.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY