Golkar DKI Minta Aturan 75% WFH Juga Diterapkan di Perusahaan Swasta

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH) menjadi 75%. Golkar DKI meminta aturan ini juga diterapkan untuk perusahaan swasta.

“Saya rasa sudah tepat apa yang disampaikan Pak Luhut sebagai yang ditugaskan Pak Presiden bersama beberapa Kepala Daerah, salah satunya Pak Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, untuk bersama sama bisa mengendalikan lonjakan COVID ini dengan membatasi kegiatan masyarakat,” kata Sekretaris Fraksi Golkar DKI, Judistira Hermawan, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

“Ya WFH 75 persen ini salah upayanya, saya rasa sudah tepat dan kami harapkan semua elemen masyarakat bisa memahami dan menjalankan aturan ini, baik swasta maupun pemerintahan,” lanjutnya.

Untuk memaksimalkan aturan itu, menurutnya, Pemprov harus memperketat pengawasan. Judistira meminta Pemprov harus menerapkan ketentuan dan aturan yang tercantum dalam perda.

“Sesuai Perda Penanggulangan COVID, kita harapkan Satpol PP dibantu rekan-rekan TNI-Polri bisa melakukan pengawasan ketat di kantor-kantor, rapat online saya kira sekarang sudah biasa dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Judistira juga meminta agar kegiatan masyarakat berkaitan dengan Natal dan tahun baru diawasi sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID.

“Ya berkaitan dengan upaya upaya dalam rangka menekan potensi penyebaran Covid-19 jelang akhir tahun, banyak kegiatan masyarakat ya seperti perayaan Natal dan Tahun Baru, tentu Pemerintah merasa penting untuk mengatur kegiatan kegiatan itu di tengah pandemi ini,” tuturnya.

Bagaimana arahan Luhut ke Anies? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberi sederet arahan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya adalah memperketat WFH dengan menambah kuota karyawan yang kerja di rumah.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu dihadiri oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

“Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen,” demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip pada Selasa (15/12).

Pemprov DKI pun mengikuti arahan tersebut dan akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut. Dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.

“Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (15/12).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY