Golkar telah prediksi KPK akan jadikan Idrus Marham tersangka

0
Idrus Marham. ©2017 merdeka.com/nur habibie

Pelita.Online – Ketua DPP Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengatakan, pihaknya tak terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan Idrus Marham. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Idrus sebagai target kasus dugaan suap sudah terlihat.

“Eni ditangkap di rumah Idrus Marham. Apa yang dilakukan KPK menangkap Eni di rumah dinas menteri itu pesan. Sehingga saya dan kawan-kawan menyakini target selanjutnya Idrus,” katanya dalam diskusi ‘Setelah Idrus Marham Ditahan’ di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9).

Apa yang dilakukan oleh KPK sudah nampak terlihat jelas, ketika Eni sudah lebih dulu diawasi. Partai Golkar saat ini berharap agar Idrus kuat dalam menjalani proses hukum.

Ia mengungkapkan, dalam Partai Golkar sendiri terdapat badan hukum yang bisa digunakan untuk membela kadernya yakni Bakumham. Badan tersebut siap membantu selama ada permintaan dari pihak yang terkait atau tersandung kasus.

“Bukan hanya kader partai dan pengurus tapi juga masyarakat, tapi sampai saat ini belum ada permintaan untuk permintaan kuasa hukum dari partai,” ungkapnya.

Selain itu, Andi menyindir KPK yang sering berbicara politik. Hal itu menurutnya KPK memiliki kecenderungan bias politik.

“KPK kan lembaga hukum, harusnya bahasa hukum. Kenapa tiba-tiba merasa bilang kecolongan. Cukup hukum,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, langkah yang diambil Idrus mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial lantaran tak ingin status sebagai tersangka menganggu citra Joko Widodo.

“Tapi KPK bilang merasa kecolongan. Cukup hukum, kan pribadinya yang yang lakukan dugaan korupsi diduga mengetahui, ikut mendorong dan menerima hadiah atau janji,” ungkapnya.

Tak cukup sampai di situ, ia menyebut, belum lama ini karena adanya komisioner KPK bermasalah saat Asian Games kemudian oleh pihak juru bicara KPK dibawa agar semua pejabat negara yang mendapatkan tiket Asian Games segera melapor.

“Itu dibalikan ke masalah gratifikasi,” sebutnya.

Selain itu, ia menuturkan, saat Ariesman Widjaja dan Mohamad Sanusi ditangkap terkait kasus reklamasi, KPK menyebut sebagai grand corruption yang melibatkan eksekutif, legislatif, juga perusahaan. Namun, kasus tersebut tampak berhenti di Ariesman dan Sanusi.

“Kemudian kasus e-KTP ada 14 nama yang sudah mengembalikan uang, dan bakal tetap diproses hukum. Tapi sampai saat ini e-KTP stuk begini saja,” tutupnya. [fik]

Merdeka.com

LEAVE A REPLY