Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Ibu Korban Salah Tangkap: Tidak Adil!

0

Pelita.online – Ibu korban salah tangkap pengamen Cipulir, Netty Herawati Hutabarat, berteriak histeris saat gugatan ganti rugi yang diajukan anaknya, Ucok, ditolak. Netty mengatakan putusan hakim tidak adil kepada rakyat kecil.

“Saya nggak mengerti ini semua, apa sih maksudnya. Kalau memang benar-benar bersalah anak saya, saya terima. Ini nggak bersalah anak saya. Tapi tadi ada kata kedaluwarsa, memang begini hukum Indonesia, kalau orang kecil itu tidak dianggap,” kata Netty sambil berteriak histeris di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Netty menyebut sudah lelah menunggu keadilan, padahal anaknya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Sambil menangis histeris, Netty memohon agar rakyat kecil diperhatikan.

“Tolonglah orang kecil itu diperhatikan. Jangan karena kecil dia, dia orang miskin, jadi disepelekan. Tolong, janganlah, dia juga manusia, punya hati, punya perasaan. Saya capek-capek ke sini sudah 6 tahun lalu sampai sekarang begini jadinya. Gimana sih jadinya. Tolonglah, saya tidak mengerti,” ungkapnya.

Netty kembali berteriak menyebut putusan hakim tidak adil. Ia kembali mempertanyakan putusan hakim yang menolak gugatannya, padahal anaknya tidak bersalah.

“Tidak ada keadilan! Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, sudah benar-benar kasus salah tangkap. Sudah dibacakan semua. Tapi katanya kedaluwarsa,” ujarnya.

Sementara itu, Ucok mengaku sempat berpikir untuk bisa menjadi pengacara. Namun kondisinya tidak memungkinkan karena dia tidak lulus sekolah dasar.

“Saya sempat punya keinginan kaya gitu(jadi pengacara). Cuma saya gimana ya, maaf nih saya curhat, saya kadang suka sedih juga lihat hidup saya, kok begini banget. Sekolah saja SD nggak lulus. Harapan saya paling utama memang gitu. Saya mau jadi pengacara, mau bagaimana orang-orang tidak tertindas. Hukum di Indonesia ini harus ditegakkan,” sambung Ucok.

Diketahui, permohonan ganti rugi korban salah tangkap empat pengamen Cipulir ditolak hakim praperadilan. Hakim menyatakan permohonan tersebut kedaluwarsa.

Keempat pengamen Cipulir korban salah tangkap sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.

Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY