Gugurkan 32 Ribu Janin, Klinik Aborsi Ilegal Raup Rp 10 Miliar

0

Pelita.online – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat telah menggugurkan sekitar 32.760 janin sejak 2017.

“Jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 sampai 10 orang,” kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 23 September 2020.

Menurut Yusri, klinik ini buka setiap hari kecuali Minggu dan libur nasional. Biaya aborsi dipatok bervariasi antara Rp 2,5-5 juta, tergantung usia kandungan. Mereka disebut bisa meraup keuntungan Rp 10-15 juta per hari.

“Kalau perkiraan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp 10 miliar,” ujar Yusri.

Polisi menggerebek klinik aborsi tersebut pada Rabu, 9 September 2020. Petugas meringkus 10 tersangka di sana. Mereka adalah LA, 52 tahun sebagai pemilik klinik; DK (30) dokter penindakan aborsi; NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38) melakukan USG; YA (51) membantu dokter melakukan tindakan aborsi; RA (52) penjaga pintu klinik; LL (50) membantu dokter di ruang tindakan aborsi; ED (28) cleaning service dan jemput pasien; SM (62) melayani pasien; dan terakhir RS (25) sebagai pasien aborsi di klinik itu.

Menurut Yusri, keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini diberikan kepada dokter yang menjalankan aborsi. Ia berujar, dokter menerima 40 persen dari keuntungan. Sementara karyawan lainnya diberikan upah masing-masing Rp 250 ribu per hari oleh pemilik klinik.

“Klinik tersebut juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50:50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo,” kata Yusri.

Menurut Yusri, para pelaku melakukan kegiatan aborsi dengan tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan. Klinik ini juga disebut tak memiliki izin praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY