Hakim Kembali Ditangkap KPK, Hatta Ali Didesak Mundur sebagai Ketua MA

0

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah gagal melakukan pembinaan dan pencegahan korupsi di pengadilan.

Pernyataan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap seorang hakim di Balikpapan.

“Kami menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA, karena dinilai telah gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2019).

Peristiwa tertangkapnya hakim karena korupsi bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Hatta Ali, setidaknya ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.

Padahal, regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018. Untuk itu, menurut ICW, dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan.

Menurut ICW, kejadian ini seharusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

“Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal,” kata Kurnia.

ICW meminta agar ke depannya, dua lembaga tersebut perlu merumuskan ulang grand design pengawasan. Bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kayat diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Balikpapan pada 2018.

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Diduga, penyerahan uang kepada Kayat sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Sudarman.

 

Sumber: kompas.com

LEAVE A REPLY