Harga Bijih Nikel Rendah, Hipmi Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Niaga

0

Pelita.online – Larangan ekspor bijih nikel mulai berlaku awal Januari 2020. Kebijakan tersebut memunculkan pro-kontra, terutama terkait ketentuan kadar hingga harga bijih nikel domestik yang rendah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming menyebut, langkah yang diambil pemerintah sangat berdampak bagi penambang nikel. Pasalnya, banyak pengusaha tambang nikel dengan kadar 1,7 persen yang kebingungan dengan pasokan hasil produksinya.

Hal itu dikarenakan smelter dalam negeri hanya menerima nikel dengan kualitas kadar 1,8 persen.

“Dampak ditahannya atau disetopnya ekspor tidak boleh keluar negeri sangat berdampak sekali kepada pengusaha nikel, khususnya pengusaha tambang. Pengusaha tambang yang mengirim kadar 1,7 sekarang lagi kebingungan bawa barangnya ke mana. Padahal smelter hanya menerima barang dengan kualitas 1,8,” ujar Mardani dalam Forum Dialog Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bertajuk Prospek Industri Nikel Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Tidak hanya itu, Hipmi juga meminta agar pemerintah menetapkan surveyor dari kedua belah pihak, yakni pemilik smelter dengan pengusaha tambang. Pasalnya, selama ini pengusaha tambang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam berbisnis jika surveyor hanya dari pihak smelter.

“Kualitas barang kadar 1,8 kurang 0,1 saja kita kena penalti 7 dolar AS. Di mana surveyor itu yang menentukan kita di penalti atau tidak. Bagaimana bisa bisnisnya adil kalau yang memberi surveyor hanya si pemilik smelter. Mestinya si penambang juga berhak menunjuk surveyor yang nanti akan menjadi acuan apabila terjadi perselisihan,” kata dia.

Mardani juga mendorong agar pemerintah menetapkan harga nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) dan tidak merugikan penambang dan smelter. Pihaknya pun menyambut baik keputusan pemerintah jika menetapkan harga nikel 30 dolar AS per metrik ton.

“Pemerintah kemarin baru disampaikan katanya sudah disepakati haga nikel HPM itu 30 dolar AS per metrik ton. Ini sudah menjadi berita baik bagi kita pengusaha tambang,” ucap Mardani.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY