ICW Tanya Maksud Luhut Minta KPK Tak Periksa Edhy Prabowo Berlebihan

0

Pelita.online –

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan maksud Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo di kasus dugaan suap ekspor benih lobster. ICW meminta Luhut menjelaskan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dirinya tak memahami apa yang dimaksud ‘jangan berlebihan’. Menurutnya, lebih baik Luhut menjelaskan perihal maksud dari pernyataannya itu.

“Akan lebih baik jika yang bersangkutan dapat menjelaskan perihal dan maksud pernyataan tersebut atau mungkin mencontohkan penanganan perkara yang berlebihan itu seperti apa?” kata Kurnia, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Tak hanya itu, ICW meminta Luhut dan semua pihak menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK. Kurnia meningkatkan konsekuensi bagi pihak-pihak yang merintangi penanganan perkara seperti pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

“Dalam hal ini, ICW juga meminta kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Sebab, segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki konsekuensi hukum tersendiri yakni Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice,” katanya.

Seperti diketahui, Luhut mengomentari soal Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Luhut meminta kasus korupsi yang sudah terjadi pada Edhy jangan terus dipermasalahkan.

“Saya kira ndak ada yang perlu ragu, kita ndak perlu kecil hati, ini sudah kejadian. Kita sayangkan peristiwa ini (kasus korupsi Edhy) dan saya tahu Pak Edhy itu sebenarnya dia orang baik,” kata Luhut saat ditemui usai rapat perdana dengan jajaran pejabat KKP, di Gedung Mina Bahari I, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Luhut juga mengaku sedikit tenang karena Edhy mau langsung bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukannya dengan mengikuti proses hukum. Dia juga berpesan kepada KPK agar tetap melakukan ketentuan yang resmi berlaku dalam melakukan pemeriksaan pada kasus yang menjerat Edhy Prabowo.

“Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku saja. Jangan berlebihan, nggak semua orang jelek, banyak juga yang baik,” ungkap Luhut.

Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memberikan jawaban. Firli menegaskan tak ada yang berlebih dalam memeriksa Edhy Prabowo.

“Saya tidak ingin merespons pendapat orang. Tapi pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Firli mengatakan pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya. Menurutnya, untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, pemeriksaan tak bisa hanya dilakukan dalam waktu yang singkat.

“Kita nggak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu. Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain,” katanya.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan bersesuaian dengan keterangan lainnya,” sambungnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY