Istri dan Anak Nurhadi Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, KPK Cari Cara Lain

0

Pelita.online – Lima saksi yang hari ini diagendakan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan grarifikasi perkara di Mahmakah Agung (MA) 2011-2016, tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan; eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, instansinya tengah mempertimbangkan cara lain untuk menghadirkan para saksi yang mangkir itu ke depan. Cara tersebut dipastikan Ali sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya saksi tidak hadir terutama untuk saksi untuk Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan ya. Ada istrinya Pak NHD dan anaknya, kemudian istri dari Pak HS ya. Ini panggilan yang kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan di hukum acara,” ujar Ali di Gedung KPK, Senin (24/2/2020) malam.

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan cara apa yang akan digunakan para penyelidik agar bisa membawa para saksi ke kantor lembaga antirasuah. Ali hanya berharap, semua pihak yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif.

“Kapan dan apa yang akan dilakukan berikutnya setelah mereka tidak hadir dan mengkonfirmasi surat panggilannya tentu akan kami sampaikan berikutnya. Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif ya kami menunggu tetap kehadiran dari para saksi sebelum penyidik bertindak lebih,” ucapnya.

Dia menegaskan, semua surat pemanggilan telah dilakukan secara patut. Bahkan, para penyelidik yang diterjukan ke lapangan sudah memegang semua dokumentasi yang diperlukan. “Perlu kami garis bawahi surat panggilan kepada para saksi telah kami layangkan secara patut dan semua dokumentasinya, penyidik telah memilikinya,” ungkapnya.

Hari ini, KPK sedianya memeriksa Tin Zuraida (istri Nurhadi), Rizqi Aulia Rahmi, dan Lusi Indriati untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Sementara Ferdy Ardian dan Andi Darma semestinya diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

Sesuai jadwal pemanggilan KPK, Tin Zuraida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf ahli bidang politik dan hukum Kemenpan RB; Rizqi Aulia Rahmi dari unsur swasta, dan; Lusi Indriati mengurus rumah tangga atau istri tersangka HS.

Sementara, dua orang lainnya yaitu Ferdy Ardian dan Andi Darma sebagai karyawan swasta. Tin dan Lusi, sebelumnya telah dipanggil KPK pada Selasa (11/2/2020). Namun, keduanya tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadiran mereka.

Berselang tiga hari, pada Jumat (14/2/2020), giliran Rizqi yang dipanggil KPK. Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi sedikit pun kepada KPK.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY