Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Wajib Lapor dan Dilarang Keluar Jakarta

0

Pelita.online – Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Kendati demikian, Vanessa tidak ditahan di sel penjara.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, ada beberapa arahan terkait penahanan Vanessa. Pertama, polisi memperhatikan situasi saat ini yang sedang dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kemudian, di Polres Jakarta Barat juga tidak ada sel khusus untuk perempuan. Selain itu, yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil. Kalau tidak salah, hamil enam bulan,” katanya di Polres Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Kendati demikian, Ronaldo menegaskan bahwa polisi tetap tidak pandang bulu terkait dengan penegakan hukum. Dirinya telah menandatangani surat penahanan bagi Vanessa.

Karena tidak ditahan di sel penjara, artis yang pernah tersandung kasus dugaan prostitusi online itu dietapkan sebagai tahanan kota.

“Yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta,” kata dia. Ronaldo mengatakan, Vanessa semestinya ditahan di Rutan Pondo Bambu karena ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus ini.

Seperti diketahui, Vanessa ditangkap aparat Satreskoba Polres Jakbar pada Selasa (17/3/2020) atas dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika berupa pil Xanax. Dia ditangkap bersama suami dan managernya.

Dari hasil pemeriksaan, Vanessa dinyatakan negatif narkoba. Namun, sang suami positif. Kendati demikian, polisi tidak menahan mereka. Pada Rabu (8/4/2020) kemarin, mereka kembali diperiksa oleh penyidik. Polisi kemudian menetapkan Vanessa sebagai tersangka.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY