Pergub PSBB DKI Jakarta Terbit, Berisi 28 Pasal

0

Pelita.online – Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit. Pergub diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020) malam.

“Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menjelasakan, dengan penerbitan pergub ini, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi aktivitas.

Seperti diketahui, PSBB akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY