Jaksa Agung Cabut Surat Pedoman Pemeriksaan Jaksa

0

Pelita.online – Jaksa Agung ST Burhannudin mencabut surat pedoman nomor 7 Tahin 2020 tentang pemberian izin atas penindakan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana. Pencabutan dilakukan karena pedoman tersebut menimbulkan disharmoni.

“Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat. Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dicabut,” kata Kapuspenkum Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Pencabutan tersebut dilakukan dengan dasar Keputusan Jaksa Agung RI nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pencabutan pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 tersebut berbunyi, dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Namun, dalam pelaksanaan UU nomor 16 tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya melalui kajian yang cukup lama. Hingga saat ini masih diperlukan perbaikan lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Hari menyebut, hal lain yang membuat kegaduhan pada pedoman nomor 7 Tahun 2020 tersebut diduga karena belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. namun, ada oknun yang tak bertanggungjawab mengedarkan melalui media sosial WhatsAp.

“Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” kata Hari.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY