Jaksa Agung: Calon Tersangka Baru Jiwasraya Sudah Terlihat

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sejauh ini Korps Adhyaksa sudah menetapkan enam tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, calon tersangka baru itu terlihat dari penyalahgunaan pengalihan dana Jiwasraya dalam bentuk reksadana. “Insyaallah nantilah (ada tersangka baru), sudah kelihatan calon tersangka,” ujarnya di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Burhanuddin mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih fokus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengenai adanya dugaan tindak pidana korporasi, dia mengaku, penyidik Kejagung belum mengusut.

“TPPU dulu, korperasi belum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus Jiwasraya. Mereka yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga menjerat dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan para tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY