Jaksa KPK Cecar Saksi soal Aspri Menpora: Anda Ditekan?

0
Ilustrasi Pengadilan Tipikor Jakarta

Pelita.online – Nama asisten pribadi atau aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kembali dibeberkan perannya dalam persidangan. Ulum disebut kerap meminta proses pencairan dana proposal KONI dipercepat.

Hal itu disampaikan Kepala Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Dia mengaku beberapa kali dihubungi Ulum terkait proposal yang diajukan KONI melalui sekjennya, Ending Fuad Hamidy.

“Memang Pak Ulum menghubungi saya terkait surat masuk proposal revisi 25 November 2018, karena saudara terdakwa menanyakan ke saya proposal revisi sudah masuk masuk. Lalu saya minta agar Hamidy tolong hubungi Ulum,” kata Mulyana saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Mulyana mengaku meminta Hamidy menghubungi Ulum karena menurutnya Ulum dekat dengan menteri. Atas dasar itu Mulyana memperkirakan proposal itu akan lebih cepat mendapat disposisi dari menteri yaitu Imam Nahrawi.

“Biasanya karena sering pergi sama menteri, ada keyakinan saya bisa cepat didistribusikan pada deputi terkait,” katanya.

Namun jaksa merasa janggal dengan alasan Mulyana. Jaksa menyebut Ulum hanyalah tenaga hororer yang secara jabatan tidak lebih tinggi dari Mulyana sebagai deputi.

“Apa ada kaitan sama saudara Ulum telepon saudara agar ini direalisir sehingga saudara jadi beban, kemudian menyetujui pencairan anggaran yang KONI yang suda mepet waktu di akhir tahun?” tanya jaksa KPK.

“Ya bisa jadi,” kata Mulyana.

“Kenapa saudara takut dengan Ulum?” tanya jaksa.

“Ya karena asisten menteri,” jawabnya.

Dia menyebut Menpora tidak pernah menekannya secara langsung. Namun, Ulum-lah yang menekannya dengan kalimat atau ancaman akan mengganti Mulyana dari jabatannya.

“Saudara pernah ada kalimat ditekan ulum?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Mulyana.

“Apa kalimatnya?” kata jaksa.

“Ya, kalau nggak bisa ini (percepat pencairan dana porposal KONI), ganti aja,” ucap Mulyana.

Mulyana juga mengaku Ulum beberapa kali melontarkan kalimat-kalimat menekan kepadanya. Dia mencontohkan seperti meminta Mulyana mempercepat proses pencairan KONI hingga membantu kelancaran KONI.

“(Tekanan) Misalnya proposal sudah masuk, ‘Tolong segera diproses’, ‘Tolong segera dibantu’, ‘Itu kan bagian saya’,” katanya.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua anggota staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY