Jaksa Minta Hakim Jerat Rizieq di Pasal Hina Persidangan

0

Pelita.online – Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan. Jaksa pun meminta hakim menjerat Rizieq melanggar Pasal 216 KUHP.

Perbuatan Rizieq yang dinilai telah menghina persidangan yakni saat yang bersangkutan tak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, serta meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

“Jadi, kami mengkategorikan perbuatan terdakwa [Rizieq Shihab] sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim kiranya menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP,” kata Jaksa, Jumat (19/3).

 

Sidang Rizieq digelar secara virtual. Rizieq dan beberapa jaksa berada di Gedung Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim dan sebagian penuntut umum lain berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini tanpa kehadiran tim penasihat hukum Rizieq. Salah satu pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan pihaknya tak ingin bersidang karena ada beberapa anggota tim penasihat hukum lain yang tidak diperkenankan masuk ke pengadilan.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan tidak ingin terburu-buru mengabulkan permintaan jaksa. Ia berujar Rizieq harus diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.

“Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak. Itu saja. Makanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah,” kata Suparman.

Rizieq yang kembali muncul dalam sidang virtual enggan memberikan jawaban. Justru, ia yang ditemani oleh mantan Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kembali meninggalkan persidangan.

Terkait ini, jaksa menyampaikan keberatan atas kehadiran Aziz dalam sidang virtual. Menurutnya, Aziz bukan sebagai penasihat hukum Rizieq.

“Baik majelis hakim. Karena yang bersangkutan [Aziz Yanuar] menyatakan dirinya bukan penasihat hukum, mohon dicatat apabila suatu saat nanti, dalam tahap nanti yang bersangkutan hadir mendampingi terdakwa sebagai penasihat hukumnya,” ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 216 KUHP itu yakni:

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”

Sebelumnya, Rizieq didakwa telah melanggar kekarantinaan kesehatan saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Acara itu menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

LEAVE A REPLY