Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq di Kasus Petamburan

0

Pelita.online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pernyataan itu dibacakan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).

“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum dan terdakwa Moh Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima/ditolak,” kata jaksa.
Jaksa meminta agar pemeriksaan dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq tetap dilanjutkan.

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus tersebut.

“Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa.

Di sisi lain, Jaksa menyayangkan Rizieq yang memiliki status sebagai tokoh agama dan imam besar sebuah organisasi justru ucapannya kerap merendahkan orang lain.

Jaksa mengeluhkan kerap kali direndahkan di depan persidangan yang sudah digelar beberapa waktu belakangan ini.

“Dari ucapannya bertentangan dengan revolusi akhlak karena sering merendahkan orang lain. Dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat di depan umum. Dengan kata-kata biadab, tak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir dan sebagainya,” kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan pihaknya akan memutuskan keberatan dari jaksa penuntut umum terkait eksepsi Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.

“Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021,” kata Suparman seraya mengakhiri sidang

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY