Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ruslan Buton yang Minta Dibebaskan

0

Pelita.online – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Ruslan Buton. Jaksa mengatakan surat dakwaan Ruslan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Surat dakwaan yang telah kami bacakan dalam sidang Selasa tanggal 27 Agustus 2020 telah memenuhi syarat formil dan materil, yaitu telah memuat secara lengkap identitas terdakwa serta telah ditandatangani oleh penuntut umum dan surat dakwaan juga telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai jenis tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana,” kata jaksa Abdul Rauf saat membacakan tanggapan atas eksepsi Ruslan Buton di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (3/9/2020).

“Dengan demikian dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, oleh karenanya alasan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” sambungnya.

Oleh karena itu, jaksa berpendapat majelis hakim seharusnya menolak eksepsi Ruslan. Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan di atas, perkenankan penuntut umum dalam perkara ini menyampaikan permohonan agar majelis hakim memutuskan sebagai berikut, satu, menolak seluruh keberatan yang diajukan dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dua, menerima surat dakwaan penuntut umum. Tiga, melanjutkan perkara ini ke pemeriksaan saksi,” ucap jaksa Abdul Rauf.

Sebelumnya, penasihat Ruslan Buton mengajukan eksepsi atas dakwaan Ruslan. Pengacara menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

“Bahwa, dakwaan dibuat secara tidak berdasarkan KUHAPidana sehingga berdasarkan pemahaman dan pemikiran JPU yang bukan berdasarkan hukum. Tidak pula uraian dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ke-4 dakwaan tersebut sehingga dakwaan menjadi multi tafsir dan bukan berdasarkan fakta dan hukum,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta dalam eksepsinya.

Tonin menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur sehingga tidak dapat dimengerti oleh Ruslan dan tim pengacara.

“Bahwa, dengan dimuatnya uraian JPU dalam dakwaan tersebut telah berakibat tidak jelas dan kaburnya dakwaan karena yang dimuat tersebut hanya dipahami olehnya sendiri dan bukan oleh terdakwa, PH dan Majelis Hakim sehingga dengan demikian dakwaan harus dibatalkan demi hukum,” jelas Tonin.

Oleh karena itu, dalam eksepsinya Tonin meminta agar hakim mengabulkan eksepsi Ruslan. Tonin juga mengatakan majelis hakim harus membebaskan Ruslan.

“Satu menerima eksepsi seluruhnya, mengabulkan eksepsi seluruhnya. Tiga, menyatakan Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- /Eku.2/08/JKT.SEL/2020 tanggal 3 Agustus 2020 batal demi hukum, dan melepaskan terdakwa Ruslan alias Ruslan Buton Bin La Mudjuni dari penahanan, serta merehabilitasi nama baik dan kedudukan terdakwa Ruslan,” kata Tonin.

Diketahui, Jaksa mendakwa Ruslan berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 4 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY