Jawaban Tim Advokasi Pesantren Rizieq ke PTPN: Somasi Error

0

Pelita.online – Tim advokasi Markaz Syariah—Pondok Pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor–memberikan jawaban atas somasi yang dikirimkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait permintaan meninggalkan lahan.

Pada surat yang salinannya CNNIndonesia.com dapatkan dari Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman itu menyatakan bahwa somasi yang dilontarkan PTPN VIII adalah tidak tepat sasaran.

“Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS [Habib Rizieq Shihab], karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya,” demikian pembuka isi surat tim advokasi Markaz Syariah yang akan ditujukan kepada Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Pada surat tersebut, tercatat enam nama kuasa hukum termasuk Munarman. Lima lainnya lagi adalah Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.

Mereka menjawab surat somasi dari PTPN VIII bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Termasuk poin pertama tadi, ada 11 butir yang termaktub dalam surat jawaban atas somasi PTPN VIII terkait permintaan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah.

Sebagai informasi, dalam somasi tersebut, dituliskan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN, Kebun Gunung Mas seluas kurang-lebih 30,91 hektare, oleh Ponpes Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Selain itu, Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterimanya somasi. Jika somasi tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Dalam jawaban somasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan Markaz Syariah baru mengetahui keberadaan sertifikat hak guna usaha (SHGU) di lahan tersebut saat menerima surat dari PTPN VIII.

Sementara itu, selama ini mereka meyakini bahwa Rizieq membeli lahan tersebut dari para petani yang sebelumnya menguasai dan mengelolanya secara fisik, juga dari para pemilik sebelumnya.

“Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah telantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya,” demikian poin keempat dalam surat jawaban untuk PTPN VIII.

Berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat itulah, kuasa hukum Rizieq menyatakan kliennya berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap.

“Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para para pemilik atas lahan tersebut,” tambahnya.

Atas dasar itu semua, tim kuasa hukum Markaz Syariah menegaskan kliennya telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di mana pembeli dilindungi iktikad baik sebagaimana Surat Edaran MA yang mengaskannya dalam Putusan MA Nomor 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958.

Lebih lanjut, pihak Tim Kuasa Hukum Markaz Syariah pun menegaskan perlu klarifikasi secara resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang diklaim PTPN VIII. Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat kliennya SHGU yang dimiliki PTPN VIII itu telah dibatalkan lewat putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY