Jejak Kasus Bahar bin Smith Hingga Bebas dari Penjara

0

Pelita.online – Pendakwah sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar bin Smith resmi menghirup udara bebas, Sabtu (16/5) sore. Bahar bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah menjalani setengah masa pidana.

Awalnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman alias Zaki oleh Polda Jawa Barat pada Desember 2018 lalu. Ia tak langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Bahar baru ditahan selang beberapa hari kemudian atau usai diperiksa pada 18 Desember 2018. Ketika itu, kuasa hukum Bahar, Sugito Atmo Prawiro memastikan kliennya ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Sekitar dua bulan polisi melengkapi berkas perkara Bahar sebelum naik ke meja hijau.
Bahar kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 28 Februari. Sempat terjadi penolakan dari pihak pendakwa asal Manado, Sulawesi Utara tersebut. Namun, sidang tetap digelar di Bandung, meski ada permintaan dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Bahar didakwa melakukan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap dua remaja tersebut. Namun, dalam eskespinya, ia membantah telah melakukan penganiayaan. Sidang pun terus berjalan, dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Dalam persidangan Bahar akhirnya mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan. Ia mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Jaksa penuntut umum menuntut Bahar pidana enam tahun.

Namun, hakim PN Bandung memvonis Bahar dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Setelah menjalani setengah masa pidana, Bahar akhirnya bebas karena mendapat program asilimasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif yang mengonfirmasi pembebasan Bahar. Ia mengklaim tak memobilisasi para pendukung secara besar-besaran untuk menjemput Bahar karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Dalam foto yang diterima, Bahar dijemput oleh lima orang. Selain Slamet, ada pula Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Kondisi berbalik manakala Bahar sudah sampai di kediamannya, Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Ia disambut oleh kerumunan orang tanpa masker dan tanpa menjaga jarak di kediamannya itu.

Jaga jarak aman dan penggunaan masker merupakan salah satu langkah mengurangi penularan virus corona. Pemerintah menyatakan penularan virus corona saat ini terjadi antarmanusia sehingga menjaga jarak dan masker menjadi usaha untuk meminimalisir.

Bahar pun mengucapkan terima kasih khusus kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai bebas.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khususnya Imam Besar al Habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam,” kata Bahar dalam video yang diterima CNNIndonesia.com.

Tak hanya itu, Bahar pun berjanji usai lepas dari penjara, akan kembali rutin berdakwah dan berjuang di jalan Allah.

“Terima kasih banyak mudah-mudahan Allah yang membalas seluruh kebaikan antum semua dan kita akan kembali berjuang di jalan Allah SWT,” ujarnya.

Sebut Jokowi Banci

Bahar merupakan salah satu sosok yang kontroversial belakangan ini. Ia pernah menggelar ceramah dan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai banci.

Ceramah yang dinilai menghina Jokowi itu dilakukan Bahar saat memberikan ceramah pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.

Ujaran kebencian terhadap Jokowi kembali disampaikan Bahar saat mengisi kajian di Batu Ceper Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Kala itu Bahar menyebut Jokowi pengkhianat negara dan rakyat sehingga menyebut Jokowi banci dan diminta untuk membuka celananya.

Ucapan kontroversial itu pun sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jokowi Mania ke Bareskrim Polri pada 29 November 2018.

Dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu, Bahar menolak meminta maaf terhadap mantan wali kota Solo itu. Ia mengaku lebih memilih membusuk di penjara dan membela Islam serta rakyat sudah ketimbang meminta maaf.

Saat masih menjalani persidangan, Bahar juga sempat menyinggung Jokowi. Ia mengatakan terjerat ketidakadilan hukum dari mantan gubernur DKI Jakarta itu. Bahar meminta Jokowi menunggu dirinya keluar dari penjara.

“Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya,” ujarnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY