Jerinx Sebut Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Data Saksi Jaksa

0

Pelita.online – I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’, Selasa (17/11).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai menjalani sidang, Jerinx mengatakan kali ini kuasa hukumnya membongkar kelemahan-kelemahan replik JPU.

“Pembacaan duplik dari kuasa hukum saya. Seperti yang didengar tadi, tim kuasa hukum saya membongkar banyak sekali kelemahan-kelamaan dari pihak JPU,” ujar Jerinx didampingi ibunya Ida Rsi Bujangga dan istrinya Nora Alexandra.

Jerinx mengatakan salah satu yang paling menonjol adalah tentang saksi ahli bahasa. Menurutnya, saksi ahli ini tidak seperti yang dikemukakan oleh JPU.

Setelah ditelusuri, kata Jerinx, ternyata banyak data yang tak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang.

“Ketika di penyidikan dan di sidang juga berbeda. Jadi salah satu alasan JPU menuntut saya tiga tahun karena memakai dasar ahli bahasa yang sudah dimanipulasi,” kata Jerinx.

Meski demikian, Jerinx tetap berharap hakim bisa memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini. Ia inginkan jangan sampai karena hanya beda pendapat dan cara penyampaian, ada orang menjadi korban dan menderita.

“Saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa diberi kemudahan jangan sampai gara-gara berpendapat saya menyakiti hati orang tua,” ujarnya.

“Jangan gara-gara beda pendapat rumah tangga rusak. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana,” sambung penggebuk drum band punk Superman Is Dead ini.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY