Jual Ponsel Curian secara Online, Polisi Gadungan di Parepare Ditangkap

0

Pelita.online – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian ponsel di wilayah Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu dari pelaku kerap mengaku sebagai anggota Polri untuk mengelabui korban.

Kedua pelaku yang diamankan tim gabungan Unit IV Kamneg Satuan Intelkam Resmob Polsek Ujung, Aipda Darwis mengatakan, kedua pelaku yakni, Basri Bin Samaturu (22) dan Satria Bin Maliam (30).

“Pelaku Basri kerap mengaku sebagai polisi dalam menjalankan aksinya,” kata Kanit IV Kamneg Satuan Intelkam, Aipda Darwis, kepada wartawan di Kota Parepare, Sulsel, Minggu (2/1/2020).

Kedua pelaku diamankan d tempat berbeda, masing-masing di Jalan Patung Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat dan di Jalan di Pinisi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.

Mereka menjadi target petugas setelah ada laporan dari korban, M Yoga, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung. Ketika itu, dia sedang beristirahat di salah satu gazebo yang ada di kawasan Taman Mattirotasi.

“Korban sempat tertidur dan saat terbangun isi tas berupa dompet dan ponsel hilang. Dan kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta,” ujar dia.

Identitas pelaku terungkap, kata dia, ketika handphone hasil curian tersebut akan dijual online melalui salah satu group dagang di media sosial Facebook, menggunakan akun palsu.

“Dari sana polisi melakukan pengembangan dan meringkus kedua pelaku,” ujarnya.

Darwis menambahkan, kedua pelaku pernah menjalani hukuman tahanan dengan kasus yang sama. Mereka merupakan residivis yang kerap mencuri dan menjambret di wilayah Kota Pareparep.

“Selain pelaku, turut kita amankan tiga oknum yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” katanya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY