Jumhur Hidayat Minta ke Hakim Agar Bisa Jalani Sidang Langsung, Ini Alasannya

0

Pelita.online – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat meminta kepada majelis hakim agar bisa menjalani sidang secara langsung. Pengacara Jumhur, Oky Wiratama mengatakan sidang online menyulitkan kliennya dalam hal pembelaan.

“Kami juga selaku kuasa hukum meminta pada majelis hakim untuk tetap sidang secara offline atau langsung. Karena seperti yang teman-teman lihat, sangat kesulitan kan Terdakwa untuk mendengar siapa yang berbicara, dan itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum, dalam pembelaan,” ujar Oky, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/2/2021).

Namun demikian, majelis hakim belum membuat keputusan. Menurut Oky, diterima atau tidak permohonan Jumhur menjalani sidang secara langsung akan disampaikan dalam persidangan yang akan digelar pekan depan, 11 Februari 2021.

“Tadi majelis hakim belum memutuskan untuk mengiyakan atau tidak. Keputusannya nanti, minggu depan, putusan sela, apakah akan dikabulkan sidang secara langsung atau tidak, itu dari majelis hakim,” terang Oky.

Oky berharap hakim menerima permohonan agar Jumhur Hidayat bisa menjalani sidang secara langsung. Namun, bila tidak dikabulkan, Oky dan pihaknya akan mengambil langkah lain.

“Kita lihat saja strategi kita, kita nggak akan kasih sekarang. Semoga majelis hakim berbaik hati untuk menyidangkan secara langsung, kalau tidak bisa kita akan mengambil keputusan,” ujar Oky.

“Kuasa hukum akan mengambil sikap tegas jika pasca putusan sela tidak dikabulkan, maka kami kuasa hukum akan mengambil tindakan tegas,” sambungnya.

Seperti diketahui, Jumhur Hidayat sejak awal menjalani persidangan secara virtual. Jumhur saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY