Karyawan Positif Covid-19, HM Sampoerna Karantina Rokok Sebelum Dipasarkan

0

Pelita.online – PT HM Sampoerna melakukan karantina produk rokok selama lima hari sebelum diedarkan ke pasaran.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjalankan protokol kesehatan, terkait  karyawan pabrik HM Sampoerna di Surabaya yang yang terpapar Covid-19.

“Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO),” kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/5/2020).

CDC dan WHO menetapkan, Covid-19 mampu bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel. Sementara pada tembaga, kurang dari 4 jam dan pada kardus kurang dari 24 jam.

Elvira juga mengatakan, sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020, HM Sampoerna telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan.

Adapun upaya yang dilakukan antara lain, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan. Kemudian, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor dan produksi.

Selain itu, perusahaan juga meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, melakukan pengelompokan kegiatan kerja, menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer, menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya.

“Komitmen dan upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020,” katanya.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY