Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 46 Kg Sabu Diamankan

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap empat jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jakarta dalam kurun waktu seminggu. Sembilan pelaku dari empat kelompok yang berbeda berhasil diamankan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti total 46 kilogram sabu-sabu dan 65 butir ekstasi yang siap diedarkan di Jakarta di tengah wabah corona. Barang bukti tersebut diamankan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Kasus ini berhasil diungkap tanggal 18, 21, dan 24 April 2020 di empat TKP,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/5/2020).

Sembilan tersangka yang diamakan berinisial WH, MY, ZH, LH, JS, SS, R, AP, dan FL. Salah satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.

“Satu lagi tersangka dengan inisial A masih buron,” katanya.

Lokasi pertama penangkapan jaringan pengedar narkoba tersebut yaitu di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan 15,8 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Lokasi kedua yakni di Meruya, Jakarta Barat dengan mengamankan barang bukti sebanyak 19 kg sabu. Lokasi ketiga berada di sebuah apartemen Jakarta Barat dan keempat ada di Jakarta Utara dengan barang bukti 11,2 kg dan 30 butir ekstasi.

“Sampai saat ini kami melihat jaringan ini berbeda satu sama lain. Tapi barang bukti yang diamankan sama-sama dibungkus dengan kemasan teh Cina,” kata Nana.

Dari hasil pemeriksaan sementara narkoba-narkoba tersebut hendak diedarkan di wilayah Jakarta. Polisi berhasil menangkap tersangka sebelum barang-barang tersebut diedarkan.

“Peredarannya khusus di Jakarta. Mereka memanfaatkan situasi pandemi corona ini yaitu memanfaatkan celah polisi fokus menegakkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY