Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Belum Ditahan

0

Pelita.online – Tiga orang tersangka dalam kasus hilangnya red notice Djoko S Tjandra diperiksa sekitar 12 jam Selasa (25/8/2020). Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi masih belum ditahan, sementara Brigjen Prasetijo Utomo sudah ditahan.

“Pukul 09.30 tadi telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik dan ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasq (25/8/2020).

Tommy, menurut Awi, dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 60 pertanyaan. Prasetijo ditanya oleh penyidik sekitar kurang lebih 50 pertanyaan dan Napoleon dicecar pertanyaan sebanyak kurang lebih 70 pertanyaan.

“Pertanyaannya apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka tentunya tidak jauh berbeda apa yang ditanyakan penyidik kepada tersangka terdahulu yaitu Djoko S Tjandra,” tambah Awi.

Penyidik mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap.

“Penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Kemudian di mana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik. kemudian dengan apa penyuapan tersebut,” tambahnya.

Lalu pertanyaan mengapa terjadi penyuapan juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi dan tersangka lainnya.

“Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy) dan tersangka NB (Napoleon) tidak dilakukan penahanan. kalau ditanya kenapa tidak ditahan? Tentunya itu kembali lagi ini adalah hak pererogatif dari penyidik,” lanjut Awi,

Sementra Prasetijo memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko jelas Awi.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY